Isnin, 28 Mac 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


PDI-P: Prosedur Penangkapan Harus Diatur

Posted: 28 Mar 2011 03:56 PM PDT

Kebijakan Pemerintah

PDI-P: Prosedur Penangkapan Harus Diatur

Penulis: Ary Wibowo | Editor: Nasru Alam Aziz

Senin, 28 Maret 2011 | 22:56 WIB

PERSDA NETWORK/FX ISMANTO

Tjahjo Kumolo

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan, saat ini pihaknya mengusulkan perubahan mengenai tata cara penangkapan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar dapat membuat posisi intelijen tetap terstruktur dan terkoordinasi dengan baik.

"Kami akan terus mengajukan usulan yang menyangkut teknik dan hak pengangkapan," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor PDI-P, Jakarta, Senin (28/3/2011).

Ia menjelaskan, kewenangan lembaga intelijen negara untuk melakukan prosedur penangkapan harus sesuai dengan KUHAP agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Kalau Badan Intelijen Negara (BIN) memang harus menangkap seseorang, bisa minta tolong atau minta persetujuan kepada kepolisian agar sesuai dengan KUHAP. Kalau tidak, apa bedanya penangkapan dengan penculikan?," tutur Tjahjo.

Untuk itu, ia mengharapkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menyusun materi RUU tersebut, agar dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Saya kira ini memang suatu hal yang mendesak. Tetapi lebih baik UU ini jangan dibuat tergesa-gesa. Karena nanti dampaknya akan merugikan banyak pihak," ungkapnya.

Draf terakhir RUU Intelijen yang saat ini sedang dibahas di DPR dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan. RUU tersebut belum mengakomodasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dalam kehidupan negara demokratik. Hal itu antara lain mengenai prosedur penangkapan, nilai-nilai penghormatan terhadap HAM serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Puan: RUU Intelijen Harus Perhatikan HAM

Posted: 28 Mar 2011 03:35 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen terus menuai kritik. Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut sebaiknya pemerintah lebih mengedepankan HAM dengan tidak sembarang melakukan penangkapan.

"Yang diributkan kenapa penangkapan bisa dilakukan tanpa ada dasar dimunculkan kembali. Itu yang harus dicari payung hukumnya," ujar Puan saat konferensi pers di kantor PDI-P, Jakarta, Senin (28/3/2011).

Puan menjelaskan, keperluan payung hukum yang jelas ini dimaksudkan agar BIN tidak sembarang menangkap orang yang diduga melakukan tindakan pidana. Karena, menurutnya, jika penangkapan dilakukan tanpa dasar yang jelas dapat berpotensi melanggar hak-hak seseorang.

"Harus ada payung hukum untuk mencurigai seseorang yang melakukan pidana. Petugas (BIN) menangkap tidak boleh semena-mena. Itu yang harus dibahas yang menjadi dasar petugas untuk membuat UU Intelijen," katanya.

Untuk itu, kata Puan, pihaknya saat ini sudah menginstruksikan politisi PDI-P di Komisi I yang menggodok RUU Intelijen itu untuk menghormati HAM dalam menggarap RUU itu. "Kami sudah menginstruksikan kepada Bapak TB Hasanuddin dari komisi I bahwa HAM itu harus dihormati, agar tidak merugikan rakyat. Itu yang harus dibahas," ujarnya.

Sementara itu, menurut TB Hasanuddin, intelijen tidak mempunyai wewenang melakukan penangkapan. "Kalau mau tangkap kan ada polisi. Itu bisalah diatur prosedurnya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, serta Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, beberapa waktu lalu menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Intelijen ke DPR. Namun, menurut beberapa kalangan, RUU tersebut masih ada beberapa kelemahan. Salah satunya mengenai wewenang intelijen dalam melakukan penangkapan seperti yang tertuang dalam Pasal 3 tentang Definisi Pengamanan, Pasal 6 ayat 1 tentang Fungsi Intelijen, dan Pasal 31 ayat 1 tentang penyadapan.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan