Selasa, 22 Mac 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Jepang Beri Penghargaan TKI Perawat

Posted: 22 Mar 2011 06:02 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang menyampaikan penghargaan kepada Rita Retnaningtyas, perawat Indonesia di rumah sakit Miyagi yang berjasa menolong korban gempa dan tsunami di negeri itu.

Penghargaan disampaikan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kojiro Shiojiri, saat menghadiri pelatihan Bahasa Jepang bagi 104 calon TKI perawat di Jakarta, Selasa (22/3/2011).

"Kami atas nama pemerintah Jepang menyampaikan terima kasih kepada BNP2TKI dan khususnya Rita Retnaningtyas yang ikut bersusah payah membantu warga Jepang terkena tsunami di Miyagi," kata Shiojiri.

Rita Retnaningtyas (35 tahun) berasal dari Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Rita bekerja sebagai perawat pasien di Miyagi National Hospital sejak 2009 oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui program kerja sama antarpemerintah RI dan Jepang.

Shiojiri mengatakan, Rita Retnaningtyas bersama TKI perawat lain bersedia bertahan di daerah dekat gempa dan tsunami di Miyagi untuk melakukan pekerjaan sosial kemanusiaan yang mulia.

Menurut dia, di lima prefektur (provinsi) sekitar gempa tsunami Jepang yaitu Miyagi, Iwate, Aomori, Ibaraki dan Fukushima terdapat 35 TKI perawat terdiri atas 11 TKI perawat pasien dan 24 TKI perawat jompo.

Semua perawat di lima prefektur itu selamat dari bencana gempa termasuk dari radiasi reaktor nuklir di Fukushima. Sebagian dari 35 TKI tersebut ada pula yang dievakuasi ke daerah yang jauh dari gempa dan radiasi reaktor nuklir, sedangkan beberapa orang seperti Rita Retnaningtyas justru masih bertahan di Miyagi sampai sekarang.

"Sekali lagi kami menyampaikan banyak terima kasih atas jasa dan bantuannya dalam menangani para korban," ujar Kojiro Shiojiri.

Sementara itu, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, Rita Retnaningtyas sejak peristiwa gempa dan tsunami di Jepang terus melakukan kontak dengan suaminya, Bambang Wagiman (35 ), maupun keluarganya di Semarang.

"Rita mengatakan kepada keluarganya bahwa dirinya dan beberapa teman TKI nurse dan care worker dalam kondisi sehat dan masih tetap bekerja seperti biasanya di Miyagi," katanya.

TKI perawat di Jepang yang tersebar di 45 prefektur sebanyak 686 orang akan tetap menjalani program penempatannya hingga selesai.

Para TKI itu ditempatkan sejak 2008-2010 untuk kontrak kerja selama tiga tahun dan memperoleh gaji 175.000 Yen (TKI careworker) dan 119.000-200.000 Yen (TKI nurse) per bulan di luar akomodasi yang disediakan pemerintah Jepang.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kegagalan Kejaksaan, Kegagalan KPK

Posted: 22 Mar 2011 01:26 PM PDT

Kegagalan Kejaksaan, Kegagalan KPK

Penulis: Icha Rastika | Editor: I Made Asdhiana

Selasa, 22 Maret 2011 | 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, menilai bahwa perbaikan lembaga Kejaksaan Agung dan kepolisian juga menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi penegakan hukum yang dipimpin Busyro Muqoddas itu, kata Ahmad Yani, berfungsi melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kinerja dua lembaga penegakan hukum lainnya.

"Kalau sampai sekarang kejaksaan belum benar juga, ini juga dianggap sebagai kegagalan KPK. Sejauh mana KPK melakukan koordinasi dan supervisi itu? Jadi, keberhasilan KPK itu juga keberhasilan dua institusi lainnya," ungkap Ahmad Yani seusai menghadiri pembacaan vonis politisi PPP yang juga mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/3/2011).

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani menanggapi rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana menghapus fungsi penuntutan yang dimiliki KPK saat ini.

Menurut Ahmad Yani, untuk menciptakan sistem peradilan yang terintegrasi, harus tercipta pembagian kewenangan yang sesuai undang-undang. Dalam UU Kejaksaan, lembaga yang berfungsi melakukan penuntutan adalah Kejaksaan Agung. "Kalau kita terus-terus menghujat dan tidak memberikan ruang kepada kejaksaan dan kepolisian, maka sampai sejauh mana pun dua institusi itu tidak akan baik juga," ujarnya.

Hingga kini, lanjutnya, revisi Undang-Undang KPK masih dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR.

Ahmad Yani menegaskan, fraksinya yakni Partai Persatuan Pembangunan, tidak memiliki motif balas dendam terhadap KPK atas ditahannya sejumlah politisi PPP dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam menyusun revisi Undang-Undang KPK.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan