Ahad, 13 Mac 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


LBH: Larangan Ahmadiyah untuk Intimidasi

Posted: 13 Mar 2011 09:13 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih menilai, larangan kepala daerah terhadap Ahmadiyah justru menimbulkan eskalasi ancaman dan intimidasi terhadap warga Ahmadiyah.

Sekarang karena ada aturan pergub, perbup, atau SK pelarangan Ahmadiyah di berbagai daerah, aparat pun akhirnya menggunakan sebagai justifikasi tindakan diskriminasi.

-- Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih

Aturan tersebut, ujarnya, menjadi alat untuk melegitimasi diskriminasi yang dirasakan warga Ahmadiyah. Parahnya, tindak diskriminasi tersebut tidak hanya dilakukan masyarakat tetapi cakupannya meluas akibat dikeluarkannya aturan daerah pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Sejumlah aparat ditengarai mulai melakukan kegiatan intimidasi kepada warga Ahmadiyah.

"Pemerintah daerah, polisi, dan TNI di Jawa Barat mulai mendatangi warga dan meminta data lengkap. Memaksa jemaah untuk bergabung dengan warga lainnya untuk shalat bersama di masjid. Hal ini tidak bisa diterima warga Ahmadiyah," ungkap Erna Ratnaningsih, Minggu (13/3/2011) di kantor YLBHI, Jakarta.

Ia menilai, hal itu sama saja dengan mengintimidasi warga Ahmadiyah untuk keluar dari keyakinannya. "Seharusnya aparat pemda, polisi, dan TNI sebagai pejabat publik tidak menjadi pelaku dari kasus-kasus permasalahan konflik agama," ucap Erna.

Sebagai penegak hukum, lanjutnya, aparat harus bisa bersikap netral dan profesional. Tugasnya termasuk menjaga keamanan warga Ahmadiyah dan bukan malah mengintimidasinya.

"Sekarang karena ada aturan pergub, perbup, atau SK pelarangan Ahmadiyah di berbagai daerah, aparat pun akhirnya menggunakan aturan itu sebagai justifikasi tindakan diskriminasi," kata Erna menandaskan.

Seperti diberitakan, pada 3 Maret 2011, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menerbitkan larangan terhadap Ahmadiyah.

Akan tetapi, Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jabar merasa tidak dilibatkan dalam proses penerbitan produk hukum tersebut. Hal serupa dilakukan sebelumnya oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dari Partai Demokrat.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Empat WNI ABK Kapal di Oita, Hilang

Posted: 13 Mar 2011 02:36 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan pada Minggu, empat orang anak buah kapal (ABK) yang bekerja di Jepang telah menghilang setelah terjadi bencana alam gempa bumi dan tsunami pada Jumat lalu.

"Empat orang ABK Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan tuna Kuni Maru no.3, yang bermarkas di Tsukumi, prefektur Oita, dinyatakan hilang dan belum diketahui nasibnya," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, di Jakarta, Minggu (13/3/2011).

Menlu menyatakan inisial dari para ABK tersebut antara lain S, TS, RH dan AS. Ia tidak bisa mengumumkan nama karena mengutamakan kepentingan pihak keluarga korban mengenai perkembangan tersebut.

Ia mengatakan, kapal yang dinaiki keempat ABK itu, yang dikatakan berusia 27, 30, 30, dan 29, sedang bersandar di pelabuhan kota Shiogama, prefektur Miyagi, ketika bencana alam terjadi.

"Saat ini kapal itu sendiri sudah ditemukan di darat, sekitar 2,5 kilometer dari garis pantai, namun nasib dari keempat ABK tersebut masih belum diketahui," jelas Menlu.

Pihak KBRI Tokyo terus melakukan komunikasi dengan otoritas dan serikat pelaut setempat, sedangkan Kemlu berusaha menjangkau pihak keluarga untuk menginformasikan kondisi para korban yang masih belum diketahui nasibnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan