Isnin, 7 Mac 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Korupsi Sektor Energi Rekor Tertinggi

Posted: 07 Mar 2011 03:27 PM PST

CATATAN ICW

Korupsi Sektor Energi Rekor Tertinggi

Penulis: Maria Natalia | Editor: Egidius Patnistik

Senin, 7 Maret 2011 | 23:27 WIB

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD

Ilustrasi anti-korupsi

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com- Sepanjang tahun 2010 Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat kasus dugaan korupsi sektor energi yang ditangani KPK merugikan negara paling besar yaitu senilai Rp 204 miliar. Berdasarkan data yang dikeluarkan ICW, KPK berhasil menangani tiga kasus korupsi sektor energi. Salah satunya kasus pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2007 dan 2008.

SHS merupakan produk yang digunakan untuk solusi kebutuhan listrik rumah tangga dengan memanfaatkan tenaga surya. Kasus itu merugikan negara Rp 119 miliar. KPK menetapkan Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Jacob Purwono dan seorang pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan SHS Kosasih menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Sektor yang ditangani KPK dengan potensi kerugian negara terbesar adalah sektor energi. Yang mencapai Rp 204 miliar, salah satunya kasus SHS dari Dirjen Listrik dan Sumber Daya Mineral," ungkap aktivis ICW, Tama S Langkun, di kantor ICW, Kalibata Timur, Senin (07/03/2011).

Dalam data ICW, tercatat empat sektor lainnya yang turut merugikan negara dan masuk dalam penanganan KPK yaitu sektor infrastruktur senilai Rp 146, 1 miliar (tiga kasus), sektor keuangan daerah (empat kasus) dengan kerugian negara Rp 99, 8 miliar. Lalu sektor kesehatan yang merugikan negara Rp 93,4 miliar (tiga kasus), dan terakhir sektor perbankan (satu kasus) dengan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 51 miliar.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

HRWG Laporkan Kasus Ahmadiyah ke PBB

Posted: 07 Mar 2011 03:03 PM PST

Kasus Kekerasan

HRWG Laporkan Kasus Ahmadiyah ke PBB

Editor: Nasru Alam Aziz

Senin, 7 Maret 2011 | 23:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Human Rights Work Group (HRWG) yang bekerja sama dengan 54 organisasi HAM di Indonesia, akan melaporkan kasus kekerasan yang menimpa Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten, dalam Sidang Dewan HAM PBB ke-16 yang akan berlangsung Kamis (10/3/2011).

Menurut Wakil Direktur Eksekutif HRWG Choirul Anam, pengiriman laporan tersebut dimaksudkan untuk mengatasi upaya-upaya meminimalisasi kekerasan kemanusian di Indonesia. "Kami membawa kasus ini ke internasional, karena memang usaha di nasional sudah sangat maksimal, namun hasilnya mengecewakan," kata Choirul dalam konferensi pers di Kantor HRWG, Jakarta, Senin (7/3/2011).

Direktur Utama HRWG Refendi Djamin menjelaskan, pengiriman laporan kasus tersebut didasari atas penelitian Komnas HAM tahun 2005. Dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa kasus-kasus kekerasan di Indonesia, khususnya terhadap Jamaah Ahmadiyah, dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah gagal menjalankan komitmen internasionalnya seperti tertuang dalam Rekomendasi Komite Anti Penyiksaan PBB, untuk menjamin perlindungan terhadap anggota-anggota kelompok untuk mendapat perlindungan yang positif. Oleh karena itu, menurut Rafendi, saat ini diperlukan dukungan internasional untuk menekan pemerintah menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang sering terjadi pada kelompok minoritas, khususnya Jamaah Ahmadiyah.

"Untuk permasalahan-permasalahan tersebut, kami mengharapkan dukungan internasional bisa mempertegas pemerintah Indonesia dalam penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah dan kelompok minoritas lainnya sesuai dengan komitmen Indonesia dalam keanggotaanya di Dewan HAM PBB," tandasnya. (Ilho)

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan