Rabu, 23 Mac 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Polisi Tangkap Oknum Guru Cabul

Posted: 23 Mar 2011 07:08 AM PDT

Tasikmalaya (ANTARA News) - Polisi Resor Kota Tasikmalaya menangkap seorang oknum guru yang diduga pelaku pencabulan terhadap beberapa murid salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Anton Firmanto kepada wartawan di Tasikmlaya, Rabu, mengatakan pelaku, Yadi Sumaryadi (35) yang sempat menjadi buronan polisi itu ditangkap di rumah orang tuanya, Kampung Depok, Kecamatan Tamansari Tasikmalaya, Rabu sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Anton didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Siti Hamidah.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan siswanya, berinisai MRO (14) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru tersebut termasuk beberapa siswa lainnya juga menjadi korban.

Berdasarkan keterangan dari korban, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku seringkali terjadi saat menggelar kemah di dalam maupun di luar kawasan sekolah.

Sedangkan pelecehan seksual yang menimpa korban MRO dilakukan di rumah kontrakkan pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban, yang sebelumnya pelaku meminta korban untuk menginap dengan alasan akan memberikan pelajaran tambahan.

Korban akhirnya berhasil dibujuk dan tidak keberatan jika harus menginap di rumah gurunya, namun pada malam hari, korban sedang tertidur pelaku melakukan perbuatan yang tidak layak terhadap muridnya itu.

Akibat perbuatan tersebut dan berdasarkan bukti dan saksi, pelaku akhirnya ditahan di Markas Polresta Tasikmalaya untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 292 KUH-Pidana tentang pelecehan seksual dan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," kata Aipda Siti Hamidah. (FPM/Y008/K004)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Polresta Pagaralam Tahan Tujuh Tersangka Korupsi DAK

Posted: 23 Mar 2011 07:06 AM PDT

Pagaralam (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus 2009 senilai Rp11,8 miliar.

"Kami menahan sedikitnya tujuh tersangka korupsi dana alokasi khusus 2009 yang merugikan negara Rp3,082 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pagaralam AKP Syahril di Pagaralam, Rabu.

Dia menyebutkan, tujuh tersangka yang ditahan itu adalah mantan Kepala Dinas Disdikpora Idrusin Sinamit, Sekretaris Disdikpora Herman Madin, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Arman.

"Kemudian empat tersangka lagi adalah kontraktor yaitu Rahman Fauzi, Sabam Saputra, Chilson Sumparlan, dan Rijal Efendi," kata dia.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 37 sekolah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan hasil pengembangan penyidikan, ujar Syahril.

"Kami masih mengembangkan dan mendalami kasus korupsi ini, termasuk keterlibatan pihak lainnya," kata dia.

Kemungkinan penambahan tersangka baru yang juga memiliki peran penting dalam kasus ini dimungkinkan dari hasil pengembangan kasus itu, ujar dia.

Dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan dan perbaikan beberapa sekolah tersebut ditemukan banyak kejanggalan karena sebagian besar menyimpang dari rencana anggaran biaya (RAB), ujar Syahril.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abdul Sholeh mengatakan, pihaknya telah memeriksa 37 kepala sekolah dasar (SD), dan saat ini beberapa pejabat ditetapkan sebagai tersangka, seperti mantan Kepala Dinas Disdikpora, PPTK, PPK termasuk enam pimpinan proyek terkait korupsi DAK yang bernilai Rp11.804.460.000.

"Pengusutan dugaan korupsi DAK harus dipercepat mengingat cukup banyak pihak yang terlibat, seperti mantan Kepala Disdikpora, PPTK, PPK, konsultan, konsultan pengawas, pemborong, dan 37 kepala sekolah," kata dia.

Ia menyatakan, selama ini yang menjadi kendala dalam penuntasan kasus korupsi itu adalah masih perlu menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan berapa kerugian negara dalam korupsi DAK ini. (U005*B014/N002/K004)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan