Rabu, 9 Mac 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Enam Mantan Anggota DPRD Divonis Satu Tahun

Posted: 09 Mar 2011 06:28 AM PST

Temanggung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu, memvonis hukuman satu tahun hingga satu tahun dua bulan kepada enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah periode 2004-2009.

Mereka yang divonis dalam persidangan perkara korupsi dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung periode 2004-2009 itu yakni Didik Syamsudin, Fuad Riyadi, Sugiyanto, Edi Purwoko, Tri Winarsih, dan R. Subagyo.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dengan menerima uang pendidikan putra putri anggota DPRD 2004 dengan total Rp 1,7 miliar dari Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo.

Setiap anggota menerima Rp40 juta, dengan keseluruhan anggota yang menerima 43 anggota. Hasil penghitungan BPK Perwakilan Jawa Tengah 2006, uang yang diterima itu telah merugikan negara.

Sidang yang terbagi dalam dua majelis tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada Rabu petang.

Majelis Hakim pertama yang dipimpin Dwi Dayanto menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Fuad Riyadi dan Didik Syamsudin, kedua terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Fuad Riyadi juga harus mengembalikan uang pengganti Rp37 juta.

Pada sidang ketiga dengan perkara yang sama majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada Sugiyanto dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan uang pengganti Rp40 juta.

Sidang keempat hingga keenam dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Setiawan menjatuhkan vonis R. Subagyo satu tahun satu bulan dan uang pengganti Rp39 juta.

Edi Purwoko divonis satu tahun penjara dan uang pengganti Rp37,5 juta, dan Tri Winarsih divonis satu tahun dua bulan dan uang pengganti Rp39 juta.

Selain itu ketiga terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

JPU Siti Mahanim sebelumnya menuntut Didik Syamsudin satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Fuad Riyanto dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Sugiyanto semula dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti Rp40 juta subsider enam bulan kurungan.

Dua terdakwa yakni Subagyo dan Tri Winarsih menyatakan menerima atas putusan majelis hakim, sedangkan empat terdakwa lain setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Dwi Supriyanto menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(*)
(U.H018/M029)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Wapres: Tugas Dengan Presiden Tidak Perlu Meterai

Posted: 09 Mar 2011 06:21 AM PST

Perth, Australia (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menegaskan, sistem kerjanya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu ada kesepakatan hitam di atas putih dan menggunakan meterai, mengingat selama ini sudah ada kesamaan serta kesesuaian pandangan.

"Kalau ada yang tanya sebenarnya tugas Wapres itu apa sih? Maka jawabannya adalah keduanya punya kesepakatan pendapat dan kesesuaian pandangan serta sambung rasa, sehingga bisa bekerja sama," kata Wapres Boediono, di Perth, Rabu.

Wapres menyampaikan hal tersebut saat melakukan dialog dengan masyarakat dan mahasiswa Indonesia yang tinggal di kota itu dan dihadiri oleh Ny. Herawati Boediono, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Wapres menegaskan hal itu untuk menjawab jika ada masyarakat dan mahasiswa Indonesia menanyakan apa saja tugas Wakil Presiden Boediono.

Ia mengatakan, menurut Undang-Undang Dasar 1945 tugas Wapres adalah pembantu Presiden.

Salah satu tugas yang diberikan Presiden kepada dirinya saat menjadi Wapres, Kata Boediono adalah mendorong pembangunan infrastruktur di sejumlah wilayah di Indonesia.

Diakuinya infrastruktur di Indonesia mengalami ketertinggalan sejak 1988 sehingga percepatannya perlu penanganan lebih serius dan tidak kedodoran.

"Kita akui karena pada tahun-tahun lalu sibuk pembenahan yang macam-macam maka investasi infrastruktur agak kedodoran dan Presiden memberikan tugas kepada saya untuk melakukan percepatan," kata Boediono.

Tugas lain yang tidak kalah pentingnya dilakukan Wapres adalah pembenahan reformasi birokrasi, sehingga nantinya sistem birokrasi di Indonesia bisa lebih baik untuk melayani masyarakat.

"Pembenahan reformasi birokrasi sedang kita benahi dan tidak akan selesai dalam satu masa kabinet. Terpenting adalah sasarannya meletakkan landasan dasar yang baik, siapapun nanti yang melanjutkan," kata Wapres Boediono.

Ditambahkannya, penugasan lain yang dikerjakan dirinya adalah percepatan pemberantasan kemiskinan dan ini juga merupakan tugas jangka panjang dan ini juga merupakan tugas utamanya.

Wapres juga menyatakan, kalau selama ini ada masyarakat yang mempertanyakan mengapa dirinya jarang masuk koran, maka jawabannya adalah dirinya ingin banyak bekerja di belakang meja dengan menyelesaikan sejumlah tugas yang diberikan.

"Kalau kegiatan saya tidak masuk koran, mungkin informasinya tidak sampai ke masyarakat. Tapi saya tetap bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawab saya," katanya.(*)
(T.A025/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan