Sabtu, 26 Februari 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Metro TV Laporkan Dipo Langgar Kebebasan Pers

Posted: 26 Feb 2011 12:39 AM PST

JAKARTA - Pihak PT Media Group yang menaungi Metro TV dan Media Indonesia sore ini memenuhi janjinya untuk melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan ini dilakukan setelah Dipo tak menggubris somasi PT Media Group tiga hari yang lalu. Sekira pukul 15.00 WIB tadi, Dipo secara resmi tak menggubris tuntutan permintaan maaf 3x24 jam.

Kuasa hukum PT Media Group OC Kaligis bersama Direktur Pemberitaan Metro TV Suryopratomo secara resmi melaporkan Dipo ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (26/2/2011).

Kaligis mengatakan, pihaknya melaporkan Dipo secara pribadi bukan sebagai Sekretaris Kabinet.
 
Dipo dilaporkan atas pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian pelanggaran pasal 52 jo pasal 51 Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta.
 
"Kita ini kan transparans, kebebasan berpendapat. Saya juga ingin menguji UU Keterbukan Informasi Publik, dan kebebasan pers," kata Kaligis.(hri)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

HKTI Prabowo Laporkan Oesman Sapta ke Polda Metro

Posted: 26 Feb 2011 12:14 AM PST

JAKARTA – Himpunan Kerukutan Tani Indonesia (HKTI) pimpinan Prabowo Subiyanto, melaporkan Ketua HKTI versi Oesman Sapta ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/2/2011).
 
Pantauan okezone di lokasi, pelaporan dilakukan oleh Sekjen HKTI Fadli Zon dan didampingi sejumlah Ketua HKTI di daerah yang kebetulah tengah menggelar Rakernas di Hotel Sahid. Mereka menuding, Oesman Sapta telah melakukan pemalsuan dokumen tentang HKTI.
 
"Kami melaporkan dugaan keras pemalsuan dokumen. Dimana ada dokumen surat keputusan (SK) badan hukum dari Oesman Sapta," kata Ketua Tim Advokasi HKTI, Luthfi Hakim, kepada wartawan.
 
Oesman dituding telah mencantumkan alamat Departemen Pertanian sebagai kantor HKTI. Padahal, selama ini kantor tersebut jelas merupakan kantor HKTI versi Prabowo. "Dia (Oesman) tak pernah ngantor di situ," kata Luthfi.
 
Selain itu, Oesman dilaporkan karena telah mengklaim mendapat pelimpahan kekuasaan sebagai Ketua HKTI dari Siswono Yudohusodo yang tak lain adalah Ketua HKTI periode 1999-2004.
 
"Pak Siswono sudah tidak lagi menjabat sejak enam tahun lalu. Sekalipun ada yang berhak, ya ketua yang menjabat sekarang (Prabowo). Saya heran kenapa Menkum HAM membiarkan ini," pungkasnya.
(teb)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan