Isnin, 14 Mac 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Mantan Wartawan Kompas Gugat Dewan Pers ke PTUN

Posted: 14 Mar 2011 12:25 AM PDT

JAKARTA - Kasus pengaduan Direktur Utama Kita Communication Henny Lestari selaku Public Relation (PR) Consultant IPO PT Krakatau Steel Tbk kepada Dewan Pers pada bulan November 2010 lalu, yang menuding wartawan pasar modal melakukan pemerasan, meminta uang Rp 400 juta, dan meminta jatah saham, telah membawa dampak cukup luas.

Dampaknya antara lain, pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik wartawan yang meliput di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan keluarnya Keputusan Dewan Pers yang menyatakan empat wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan diikuti dengan pemberhentian Reinhard Nainggolan sebagai Wartawan Harian Kompas.

Disamping itu, insan Pers Indonesia juga terpecah belah akibat politik adu domba yang dilakukan Henny Lestari.

Menilai bahwa pengaduan tidak berdasar itu hanya merupakan upaya pembungkaman Kebebasan Pers yang bertujuan mengalihkan Isu Skandal IPO Krakatau Steel, Reinhard Nainggolan akhirnya mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara terhadap Dewan Pers (Tergugat I) dan  PT Kompas Media Nusantara sebagai Penerbit Harian Kompas (Tergugat II).

Menurut kuasa hukum Tim Advokasi Pembela Kemerdekaan Pers dari Konspirasi Pengalihan Isu IPO KS, Johnson Pandjaitan mengungkapkan gugatan telah diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 25 Februari 2011 dengan Nomor Pendaftaran 30/G/2011/PTUN-JKT.

"Berdasarkan surat yang kami terima dari PTUN Jakarta, persidangan awal akan dimulai pada tanggal 15 Maret 2011," kata Johnson dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2011).

Selain menggugat Dewan Pers dan Harian Kompas ke PTUN Jakarta, Tim Advokasi juga akan segera mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana terhadap Direktur Utama Kita Communication Henny Lestari, Direksi PT Krakatau Steel Tbk, dan Menteri Negara BUMN.

"Tim Advokasi Pembela Kemerdekaan Pers Dari Konspirasi Pengalihan Isu IPO KS juga akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada Reinhard Nainggolan melalui pemberitaan di media massa," ujar Johnson.

Objek gugatan dalam perkara Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara terhadap Dewan Pers (Tergugat I) dan PT Kompas Media Nusantara (Tergugat II) adalah Keputusan Dewan Pers Tentang Wartawan meminta Hak Istimewa Untuk membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel tertanggal 1 Desember 2010. Keputusan itu secara sepihak ditindaklanjuti oleh manajemen Harian Kompas dengan memberhentikan Reinhard Nainggolan sebagai Wartawan Harian Kompas. Pemberhentian pun dilakukan melalui publikasi di media massa, tanpa terlebih dahulu memberitahukan keputusan pemberhentian kepada Reinhard Nainggolan. Sebagai catatan, hingga hari ini, Senin 14 Maret 2011, Reinhard Nainggolan sama sekali belum menerima Surat Pemberhentian sebagai Wartawan Kompas.

Sementara itu, dalam keputusannya ,Dewan Pers sama sekali tidak menjelaskan informasi, keterangan, dan bukti-bukti apa yang diperoleh sehingga pada paragraf ketiga keputusannya menyatakan, Terjadi pelanggaran kode etik dan penyelahgunaan profesi wartawan karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan

"Dengan demikian, keberadaan dan/atau kebenaran informasi, keterangan, penjelasan, serta bukti-bukti yang dimaksud dalam Keputusan Dewan Pers sesungguhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk menjadi dasar mengeluarkan keputusan," kata Johnson.

Dipaparkan Johnsosn, secara sah dan meyakinkan tidak ada satupun bukti hukum yang menunjukkan bahwa Reinhard Nainggolan meminta hak istimewa untuk membeli saham perdana PT Krakatau Steel sebagaimana yang disebutkan pada Keputusan Dewan Pers.

"Dalam mengeluarkan keputusannya, Dewan Pers sama sekali tidak mempertimbangkan pernyataan tertulis dari manajemen PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi (Underwiter) IPO Krakatau Steel," katanya.

Johnson menjelaskan, padahal PT Mandiri Sekuritas menyatakan , sebagai underwriter, Mandiri Sekuritas tidak pernah menawarkan saham KS kepada wartawan dan tidak pernah merasa diperas oleh wartawan.

"Kalau memang pada akhirnya kami mengalokasikan sejumlah saham kepada teman-teman wartawan, namun sebagai investor biasa (bukan sebagai wartawan) dan tanpa prasyarat apapun," tandas Johnson.
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Pria Berjaket Tentara Tewas Mengambang di Kali Cisadane

Posted: 14 Mar 2011 12:16 AM PDT

TANGERANG- Pria berjaket tentara ditemukan tewas di bawah jembatan Gading, Kampung Kamurang Atas, Rt 01/01 Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Saat ditemukan, jenazah pria yang belum diketahui identitasnya itu dalam kondisi telengkup dan mengambang di kali Cisadane.

Jenazah pertama kali ditemukan oleh Dodi (32), warga Serpong. Diceritakan, saat itu dirinya hendak memancing dan melihat mayat mengambang di bawah jembatan. Saat ditemukan, jenazah korban sudah membusuk dan dikerubuti lalat.

"Saat itu saya hendak mancing dan melihat mayat. Saya tidak berani mendekati dan mengangkat mayat itu sendirian," ujarnya, kepada Okezone, Senin (14/3/2011).

Kemudian, Dodi melaporkan temuannya itu kepada bapaknya, Akhiar (67), yang berada tidak jauh dari tempatnya menemukan mayat. Mendapat laporan itu, Akhiar pun lantas melihat ke lokasi dan langsung melapor ke polsek terdekat.

Menurut kesaksian Akhiar, di kali Cisadane sudah banyak ditemukan mayat. Sejak dua tahun terakhir, sudah ada sedikitnya lima kali temuan mayat di lokasi itu dan rata-rata mayat itu bukan berasal dari warga sekitar.

"Di sini sudah sering ditemukan mayat yang dibuang. Rata-rata korban pembunuhan dan dibuangnya di sini," jelasnya.

Temuan mayat sempat mengegerkan warga sekitar lalu berinisiatif untuk mengangkat jenazah korban ke tepi kali dengan menggunakan perahu rakitan. Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Tangerang untuk menjalani proses autopsi.

(crl)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan